Culture

Presiden Setujui RPP Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana

Puanpertiwi.com – RPP Restitusi yang sebelumnya dibahas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, kini telah disetujui dan ditandatangani Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi.

“Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mengajukan hak atas restitusi ke pengadilan yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. PP juga semakin memudahkan aparat penegak hukum dalam tataran praktik atau pelaksanaan pemenuhan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Hasan saat Konferensi Pers di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Rabu (1/11).

Hasan mengatakan hadirnya PP Restitusi Anak Korban Tindak Pidana dinilai dapat mengurangi beban dari pihak korban. Terutama keluarga dan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengapresiasi lahirnya PP Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Semendawai mengatakan pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana diatur secara lebih khusus. Serta, sudah seharusnya kerugian yang diderita korban juga ditanggung pelaku dalam bentuk restitusi sebagai bentuk ganti rugi.

“Dalam PP ini disebutkan secara jelas pihak yang berwenang menilai besaran restitusi. Penyidik dapat meminta penilaian besaran permohonan restitusi kepada LPSK. Kemudian oleh penyidik, hasil penilaian dari LPSK itu dilampirkan pada berkas perkara kepada penuntut umum untuk diajukan dalam tahap penyidikan,” lanjut Semendawai.

Restitusi sendiri merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku. Pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Anak korban tindak pidana yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban kejahatan seksual.

Permohonan restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan media dan/atau psikologis. Pihak yang dapat mengajukan resistusi, diantaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana; ahli waris anak korban tindak pidana; orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus, atau lembaga yang diberikan kuasa.

“PP Restitusi ini disambut baik oleh seluruh kalangan, namun ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki dan disempurnakan. PP yang sudah ada ini dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan merupakan salah satu bentuk kemajuan yang harus diapresiasi,” tutup Hasan.

Reporter: Dian/ Sumber: Publikasi Dan Media KPPA

 

Leave a Response