Culture

Akankah Aksi Penenggelaman Kapal Tetap Dilakukan Menteri Susi Di 2018?

Jakarta, Puanpertiwi.com – Aksi penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Susi bagi kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia telah berlangsung 3 tahun. Tak main-main, sekitar 317 kapal telah pindah ke dasar laut, gara-gara Menteri Susi.

Nah, apakah tahun 2018 ini hal tersbut masih akan dilakukan? Berikut beberapa tanggapan tentang penenggelaman kapal tersebut, di antaranya dasri Luhut, Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Dalam rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada 8/1, Luhut mengatakan bahwa  sanksi penenggelaman kapal sudah cukup. Dan tahun ini kementerian diminta fokus untuk meningkatkan produksi dan ekspor. Luhut berharap agar kapal yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal, disita dan dijadikan aset negara.

Pada hari yang sama, malamnya, Presiden Joko Widodo menanggapi berbeda di depan para relawan Bara JP di Auditorium Tiilanga, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Menurut Presiden kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, Susi telah mewujudkan kedaulatan di Indonesia.

“Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi,” ujar  Presiden Jokowi. “Sudah 317 kapal yang ditenggelamkan Bu Susi. Bu Susi itu perempuan, tetapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi,” tambahnya.

Di hari berikutnya, giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla bicara. Dia meminta kebijakan penenggelaman kapal asing pencurian ikan dihentikan. “Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain,” ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 9/1.

Menurut Kalla kebijakan penenggelaman kapal selama 3 tahun ini membuat sejumlah negara mengajukan protes ke Indonesia. “Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam,” ungkapnya.
Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan untuk nantinya dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara. Kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan karena Indonesia kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.

Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Susi?  Menteri Susi tetap konsisten dengan kebijakannya menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Susi pun menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

“Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada,” kata Susi.
Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan. Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Dari total penenggelaman kapal selama ini, kata Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan.  Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal. “Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman,” ujarnya.
Menurut Susi hal ini akan memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. Nah.

Reporter : Bintang / foto internet

Leave a Response