Culture

Walaah! 24 Perempuan Ini Terancam Hukum 40 Cambukan Karena Pakai Celana

Puanpertiwi.com– Polisi moral menahan 24 perempuan pada Rabu pekan lalu karena mengenakan celana panjang di sebuah pesta di Sudan. Penangkapan tersebut dilakukan kepolisian moral Sudan setelah melakukan penggerebekan di tempat pertemuan di sebuah gedung di ibu kota Khartoum.

Menurut New Arab, para perempuan yang ditahan dikenakan tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh dan berpakaian provokatif. Jika terbukti bersalah, para perempuan yang ditahan atas tuduhan tersebut berpeluang menghadapi hukuman cambuk 40 kali dan denda.

Namun, setelah kabar penangkapan tersebut tersebar dan menuai protes dari masyarakat internasional, akhirnya pada perempuan yang ditahan tersebut telahdibebaskan. Umumnya, kaum wanita di Sudan mengenakan jubah panjang dalam keseharian mereka.

Pasal 152 Undang-undang Tindak Pidana di Sudan memasukkan tindakan tidak senonoh di depan publik dengan mengenakan pakaian yang tak pantas serta menimbulkan perasaan tak nyaman di masyarakat.

Akan tetapi, kelompok aktivis menilai pemerintah, terutama polisi moral telah menerapkan undang-undang tersebut dengan sewenang-wenang. Hal tersebut menyebabkan puluhan ribu perempuan setiap tahunnya ditahan dan harus menerima hukuman cambuk.

“Pesta pertemuan itu dilakukan di ruangan tertutup,” kata salah seorang aktivis perempuan Amira Osman. “Para perempuan itu ditangkap karena mengenakan celana panjang meski mendapat izin dari pihak berwenang,” tambahnya seraya mengatakan penangkapan telah melanggar hak perempuan.
Reporter: Zacky

Leave a Response