Culture

Vonis Segera Dijatuhkan Untuk Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam

Puanpertiwi.com – Perempuan berusia 26 tahun, Siti Aisyah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, akan menghadapi sidang putusan pada Kamis, 16 Agustus 2018, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Siti Aisyah yang TKI asal Banten bekerja di Malaysia. Dia bersama perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, 30 tahun, telah dituntut melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dengan cara meraupkan racun saraf VX ke wajah Kim di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim tewas tak lama setelah serangan dilakukan.

Menurut malaymail.com pada Rabu, 15 Agustus 2018, ibunda Siti sangat yakin Siti tidak bersalah. Dalam pembicaraan di telepon, kepada ibunya, Siti mengatakan dirinya dan Doan telah diperdaya bahwa mereka ambil bagian dalam acara reality show.

Diah Asmarani, Kepala Subdirektorat 1 Wilayah Asia Tenggara dan Amerika Utara, Kementerian Luar Negeri, sebelumnya mengatakan Siti mengaku telah melakukan suatu tindakan terhadap seseorang pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Namun dia tidak mengetahui siapa orang tersebut dan tidak tahu pula zat apa yang ada di tangannya. Dia mengaku dibayar sekitar US$ 100-600 atau sekitar Rp 1,4-8 juta untuk melakukan tindakan yang dikiranya bagian dari pengambilan gambar tayangan reality show.

Sekitar 16 bulan masa tahanan, pada Kamis, 15 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan membacakan vonis terhadap Siti dan Doan, yang terancam hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri RI telah membantu membuatkan paspor untuk ibunda Siti agar bisa ke Malaysia, menghadiri sidang putusan Siti. Namyn ibunda Siti menolak dan mengatakan akan mendoakan putrinya dari Indonesia.

Reporter : Bintang 7 foto Reuters

Leave a Response