Culture

Negara Hadir Untuk Lindungi Perempuan Korban Kekerasan

Jakarta, Puanpertiwi.com – Lebih melindungi perempuan Indonesia korban kekerasan, Pemerintah bersama 10 Kementerian/Lembaga melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai “Penyelenggaraan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan”, hari ini Selasa, (19/12).

“Pemerintah selama ini telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, namun masih banyak perempuan korban kekerasan belum memperoleh layanan yang maksimal. Untuk itu kami melakukan komitmen melalui Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) “Penyelenggaraan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan”.

MoU ini merupakan Perpanjangan dari MoU yang sudah habis masa berlakunya dengan memperluas cakupan pihak-pihak yang terlibat didalamnya,” ujar Vennetia R. Danes Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Diskusi Penyebab terjadinya Perceraian, di Hotel Redtop, Jakarta Barat, Selasa (19/12).

10 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam MOU ini yakni Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Vennetia berharap Nota Kesepahaman ini dapat menghimpun sumber daya perlindungan perempuan sehingga upaya untuk menghadirkan Negara bagi perempuan korban kekerasan  dan keadilan dalam perspektif korban kekerasan dapat terwujud.

Reporter: Dian/Sumber: Publikasi Dan Media Kpppa

Leave a Response