Culture

Mojokerto Warning Mudin Untuk Menikahkan Siri

Mojokerto, Puanpertiwi.com – Untuk mengantisipasi adanya lelang keperawanan dan marahnya nikah siri di ibu kota Pemerintah Kota Mojokarto melakukan pencegahan nikah dibawah tangan itu. Caranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindugnan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AK) memberi warning pada modin dan petugas pencatat nikah untuk tidak memberi fasilitas,

Kepala DP3AKB Mochamad Ali Imron mengatakan, jika modin dan pencatat nikah di KUA tidak diperbolehkan memberi ruang bagi pasangan yagn hendak melakukan nikah siri. ”Kepada para modin kita sampaikan UU no1/1974 yang isinya tentang pelanggaran pernikahan dalam perkawinan siri,” tegasnya pada awak media.

Dikatakan, jika perkawinan siri tidak diakui pemerintah. Selain dilakukan secara diam-diam, pernikahan siri tidak dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah naungan kementerian Agama. Pada perkawinan siri, wanita kerap jadi korban ketidak-adilan. Isteri seolah-seolah hanya jadi ekploitasi seksual belaka. ”Mereka (perempuan) bisa sewaktu-waktu ditinggal begitu saja, tanpa bisa menuntut. Begitu juga dengan jika ada harga gono-gini dalam perkawinan pasangan siri,” terang Imron dalam sosialisasinya.

Mengenai jumlah data nikah siri di kotamadya Mojokerto, Imron mengakui tidak bisa mendeteksi secara jelas. Pasalnya, pernaikahan itu dilakukan secara tertutup. Antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.

”Saya hanya bisa menduga banyak dan prakteik poligami pasti juga ada dalam kasus nikah siri ini,” tambahnya,

Imron juga mengingatkan, jika Aapartur Sipil Negera (ASN) dilarang melakukan pernikahan 2 kali. Hal itu dikuatkan Peraturan Pemerintah (PP) no 10 tentagn perkawinan ASN—dulu PNS–. Wanita juga dilarang menjadi isteri kedua. ”Jika ada yang melanggar cuma satu hukumannya dipecat,”t egas Imron mengenai aturan yang banyak dikaburkan.

Sedangkan Kabid Pengendalian Penduduk dan KB Djunaedi menambahkan, jika nikah siri dilakukan hampir semua strata. Untuk itulah, pihaknya melakukanantisipasi dengan cara mensosialisasikan bahaya nikah siri, khususnya bagi perempuan. ”Ada juga hak anak dan perkawinan yang harus mendaptakan perlindungan UU. Makanya, kita akan terus sosialisasikan agar tidak melakukan nikahsiri di kota Mojokerto,” tambahnya. (ita)

Leave a Response