Women in Action

Menteri Yohana: Laporkan Kekerasan Seksual Sekarang!

Puanpertiwi.com – Kasus pemerkosaan terhadap remaja kembali terjadi di tanah air. Kali ini seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupuaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi korban pemerkosaan oleh 20 orang pelaku.

Berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Luwu, korban yang berusia 13 tahun ini mengalami pemerkosaan oleh para pelaku pada Juni 2017 dalam waktu yang tidak bersamaan. Pada 11 Oktober 2017 lalu, korban dan keluarganya baru melapor ke Kepolisian Resor Luwu.

Dari laporan terebut, saat ini Kepolisian Resor Luwu telah mengamankan 14 pelaku. Diantaranya, tujuh orang dewasa dan tujuh orang anak. Sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh 20 orang pelaku. “Kami mengapresiasi usaha pihak kepolisian yang telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan terus berupaya mengejar dan menyelidiki pelaku pemerkosaan,” ujar Menteri Yohana.

Jika pelaku terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sanksinya sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan sanksi pidana penjara 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

Jika korban mengalami luka berat atau terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, maka pelaku dapat di pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tak hsnya itu pelaku juga diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektornik.

Sementara para pelaku yang masih di bawah umur, sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pelaku hanya diberikan sanksi 1/2 dari pidana pokok.

Untuk meminimalisasi jumlah kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak, sebelumnya Pemerintah melalui Kemen PPPA telah sepakat membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan telah melalui tahap pembahasan pertama dengan DPR. Kemen PPPA juga akan terus bekerjasama dengan Dinas PPPA Kab. Luwu dan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di daerah untuk memantau dan menangani kasus ini.

“Sudah terlalu banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Saya menghimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak. Serta berani untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau Satgas PPA jika ada kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak kita sendiri, maupun anak-anak yang ada di sekitar kita agar kasus dapat segera diselesaikan. Selain itu, kelompok peduli anak berbasis masyarakat perlu dibentuk sebagai deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalisasi kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak,” tegas Menteri Yohana.

Reporter: Dian/ sumber: Kementrerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Leave a Response