Culture

Mengapa CEO Ini Dihukum 37 Tahun di Qatar?

puanpertiwi.com – Seorang pengusaha asal Inggris, Jonathan Nash, 48, CEO Top House. telah dijatuhi hukuman penjara selama 37 tahun di Qatar.

Pengusaha perusahaan yang berbasis di Doha ini menawarkan jasa manajemen kepada industri konstruksi.
Karena adanya perselisihan internal di perusahaan, maka pembayaran dari perusahaan tersebut diblokir, dan cek yang dikeluarkan ditolak.

Karena Nash yang menuliskannya sendiri, maka dia dianggap harus bertanggung jawab atas masalah tersebut di bawah hukum Qatar.
Dia telah mendekam di Penjara Pusat, di ibukota Qatar, Doha, selama tiga tahun. Dia merasa khawatir dia akan mati di penjara sebelum dia diijinkan pulang dan menemui keluarganya. ‘Saya mungkin tidak akan pernah melihat keluarga saya lagi.’

Jonathan merasa hukumannya sangat berat meski dia melakukan kejahatan ringan.
Pria dari High Wycombe, Buckinghamshire sangat ingin melihat kedua anaknya dan ibunya yang telah tua, Jennie Nash.

“Saya tidak yakin bahwa saya keluar dari sini. Semua permohonan saya sejauh ini telah diabaikan. Dan saya menyadari saya dapat meninggal di penjara ini sewaktu-waktu. Atau menjadi orang yang sangat tua jika hukuman saya habis.”

Dan yang membuatnya sangat tersiksa adalah bahwa ia mungkin tidak akan pernah melihat keluarganya lagi.
“Saya tidak tahu siapa lagi yang harus dituju, saya rasa hanya kemurahan hati Emir yang turun tangan secara pribadi atas nama saya bisa membantu.”

Rumah penjara yang suram itu menampung 12 narapidana dalam satu sel yang kotor dan penuh kecoa. Para narapidana harus tidur di atas kasur setipis kertas atau di lantai batu yang keras.
Suhu di musim panas sangat terik tapi ada sedikit akses ke air minum.

Amal mulai memperjuangkan orang Inggris yang terjebak di penjara di Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar.

Associate Isabella Alexandra menyerahkan sebuah surat kepada Kedutaan Qatar di pusat kota London pada hari Senin untuk meminta perhatian langsung Emir dari negara itu, Tamim bin Hamad Al Thani, yang memiliki wewenang untuk memaafkan narapidana atas dasar belas kasihan atau kemanusiaan.

Nona Alexandra seperti ditulis dailymail berkata: “Hukuman yang diterima Nash sangat tidak proporsional. Dan lebih berlaku untuk seseorang yang melakukan kejahatan dengan kekerasan.
“Ada beberapa kesalahan hukum selama persidangannya; termasuk fakta bahwa dia ditolak haknya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jonathan memiliki keluarga muda; dia tidak bermaksud agar ceknya ditolak, dia tidak mendapatkan keuntungan dengan hal tersebut. Dan keputusan untuk menolak pembayaran bukanlah wewenangnya.

Kami meminta Emir Qatar untuk mempertimbangkan semua keadaan ini, dan kami berharap tanggapan yang bijak dan penuh kasih.”

Reporter : gilz

Leave a Response