Culture

KPK: Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi

Puanpertiwi.com – Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandar Udara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad adalah Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi,” demikian Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat, 16/3. Negara diduga dirugikan Rp 3,4 miliar.

Ahmad Hidayat Mus diduga melakukan korupsi ini bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus. Zainal juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong.

Dinbyatakan, modusnya adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seolah-olah membeli tanah milik Zainul sehingga seakan-akan dibeli masyarakat.
Kas daerah mengeluarkan Rp 3,4 miliar dan Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke Zainul. Zainul berperan sebagai pemegang surat kuasa pembayaran pelepasan tanah. Sedangkan Rp 850 juta diterima Ahmad melalui pihak lain dengan tujuan menyamarkan. “Sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” tutur Laode.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Laode kasus ini pernah ditangani Kepolisian Polda Maluku Utara. Namun pada 2017 Ahmad mengajukan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatannya. Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk membuka penyelidikan baru atas kasus ini,” lanjut Laode.

Reporter : Bintang

Leave a Response