Culture

Ini Loh, Ketentuan Powerbank yang Boleh di bawa Terbang!

Puanpertiwi.com– Akhir Februari lalu, dunia penerbangan dikejutkan denagn penumpang maskapai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzou ke Shanghai harus menunda perjalanan karena powerbank yang dibawa seorang penumpang terbakar di bagasi kabin.
Menyikapi kejadian tersebut, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pun melarang penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. Penggunaan perangkat elektronik dalam penerbangan diijinkan hanya dalam batas yang ditentukan.

Demi keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan aturan baru membawa powerbank dan baterai lithium cadangan.
Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 itu ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia, maupun dari bandara-bandara di Indonesia.

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam siaran pers pada, Senin (12/3).

Aturan ini menjadi payung hukum bagi petugas regulator dan operator di bandara maupun saat penerbangan.

Petugas juga harus dilatih untuk menyampaikan informasi aturan baru tersebut pada penumpang. Dengan begitu, pemeriksaan terhadap barang yang dibawa penumpang dapat dilakukan dengan simpatik.
Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, Agus meminta masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk mengikuti dan mematuhi aturan tersebut.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang,” ujarnya.

Saat penumpang menjalani proses lapor diri (check in), petugas maskapai diwajibkan bertanya kepada setiap penumpang terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Aturan baru itu mewajibkan maskapai melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan.
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Adapun peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (Watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sementara, peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh, tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai. Bila diperbolehkan, penumpang boleh membawa maksimal dua unit per penumpang.

Khusus peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Agus meminta penyelenggara bandara segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan membuat Standard Operational Procedure (SOP).

Selain itu, kantor otoritas bandar udara di seluruh Indonesia diminta mengawasi pelaksanaan aturan baru itu. Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat betul-betul selamat, aman, dan nyaman.
Reporter : Ranov

Leave a Response