Women in Action

Himbauan Menteri Yohana Agar Hukum Adat Tentang Perlindungan Anak Selaras Dengan Undang-Undang Indonesia

Puanpertiwi.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengajak seluruh masyarakatnya untuk melindungi anak tanpa tebang pilih. Hal in disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Markus O. Mansnemwra, saat menyampaikan latar belakang Sosialisasi Pencegahan dan Penelantaran Anak bagi para Mananwir atau Dewan Adat Biak Numfor, Selasa (24/10).

Pernyataan yang disampaikan Markus juga menambahkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tentang permintaan khusus Dewan Adat Biak Numfor untuk menambah wawasan mengenai perlindungan anak dari bentuk kejahatan.

”Biak menjadi daerah yang memiliki hukum adat dan beberapa diantaranya masih diskriminasi terhadap perempan dan anak. Saya mengingatkan jika sudah saatnya hukum adat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia, misalnya dengan menjadikan UU No.17 Tahun 2016 sebagai dasar terkait kebijakan mengenai perempuan dan anak. Kegiatan ini adalah sosialisasi pertama yang dilakukan Kemen PPPA dengan menggandeng pihak dewan adat Biak dan saya mengapresiasi keinginan tokoh-tokoh adat untuk memberikan perhatian pada anak,” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise saat membuka kegiatan.

Menteri Yohana juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan melindungi anak dimulai dari kehidupan sehari-hari. Dengan memperhatikan tumbuh kembang dan memenuhi hak anak. Selain itu, Menteri Yohana juga mendorong percepatan pencapaian indikator-indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kab. Biak Numfor, terlebih karena Kab. Biak Numfor telah dicanangkan sebagai KLA sejak 2016 lalu.

Reporter: Dian/ Sumber: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Leave a Response