Culture

Hati-hati Berita Hoax!, Penyebar Hoax Akan Dipidana

puanpertiwi.com- Banyak pemberitaan hoax teror yang beredar beberapa hari ini membuat Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan akan ada tindakan hukum untuk penyebar berita hoax.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks terkait teror yang sedang ramai beberapa hari ini.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan hoaks, isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Moeldoko di Menara 165, Jakarta, Senin, (14/5).

Menurut Moeldoko, informasi yang belum dipastikan kebenarannya dapat meresahkan masyarakat. ” Ini tolong tidak dikembangkan, karena justru sekali lagi akan membawa situasi yang tidak baik.”

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, para penyebar hoaks dapat dijerat hukum pidana. Apabila masih ada masyarakat yang menyebar berita hoaks tentang peristiwa teror itu, aparat bisa bertindak tegas.

” Kepada mereka-mereka yang tidak bisa ngerem, maka akan diberikan yang tegas karena melanggar undang-undang,” ucapnya.
Reporter : Ranov

 

Leave a Response