Culture

Dr Helmi Penembak Mati Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Puanpertiwi.com – Setelah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dr Letty Sultri yang terjadi di klinik Az-Zahra Medical Centre, Penyidik Sub Ditjatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan jika pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan senjata api.
Menurut Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro, pelaku dr. Ryan Helmi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

“Ya dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Ia menambahkan, dr Helmi sengaja menghampiri istrinya ke klinik tersebut untuk melakukan penembakan.

Awalnya dr Helmi berangkat dari rumahnya di Bekasi menuju klinik korban dengan menggunakan ojek online. Pelaku sempat berteduh karena turun hujan. Saat berteduh itu, pelaku memasukkan peluru dan senjata ke dalam plastik.

Sampai di klinik, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, sebelum akhirnya pelaku menembak secara brutal sebanyak enam kali tembakan hingga membuat korban tersungkur dan meninggal di tempat.

Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya dengan ojek online kembali. Dan polisi langsung mengamankan Helmi beserta dua puck senjata api jenis Revolver dan Makarov.

Reporter: Bintang

Leave a Response