Culture

Dihukum Karena Mengurus Bayi Culikan

Puanpertiwi.com – Alexis Kelli Manigo, remaja asal Amerika Serikat, tidak pernah menyangka dia dibesarkan penuh kasih sayang oleh seorang wanita yang menculiknya sejak bayi. Setelah menginjak usia 18 tahun, gadis yang bernama asli Kamiyah Mobley itu baru tahu Gloria Williams, 52 tahun, bukanlah ibu kandungnya.

Di depan majelis hakim pada persidangan 4 Mei 2018, Williams  mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, penculikan itu dilakukan di sebuah rumah sakit di Jacksonville, pada 10 Juli 1988.

“Saya berpura-pura sebagai perawat, mengenakan wig dan kaca mata untuk menyamarkan wajah asli. Selanjutnya, saya masuk kamar Shanara, ibu kandung Mobley, dan mengatakan akan membawa bayi itu karena demam dan perlu diperiksa,” ujarnya seperti dikutip Daily Mail.

Shanara yang tidak mencurigai apa-apa memberikan bayinya. “Saya meninggalkan ruangan, keluar rumah sakit bersama bayi itu dan menghilang,” lanjutnya.
Bayi tersebut ditempatkan dalam tas ketika keluar agar tak ketahuan saat meninggalkan gedung rumah sakit. Sejak itu, polisi melakukan pencarian dan menerima 2.500 laporan.

Kamera pemantau saat itu kualitasnya buruk. Sehingga wajah penculiknya sulit diidentifikasi. Mobley diculik delapan jam setelah dilahirkan, sehingga fotonya belum sempat diambil. Hal itu membuat pencariannya sangat sulit .

Polisi bahkan menawarkan hadiah sebesar US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar bagi penemu Mobley. Namun hasilnya nihil. Kasus ini bahkan pernah dimasukkan dalam program televisi American Most Wanted.

Angin segar akhirnya datang dengan adanya laporan dari Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi yang menyatakan ada kejanggalan dokumen yang ditemukan pada Mobley. Polisi langsung bergerak cepat dengan mengecek DNA dan menetapkan Mobley adalah anak Shanara yang diculik 18 tahun silam.

Polisi kemudian menahan Williams di Carolina Selatan dan sebelum kemudian diekstradisi ke Florida. Persidangan terhadap Williams dimulai pada Kamis, 3 Mei 2018 di Jacksonville, Florida, Amerika Serikat.
Dalam persidangan itu, Williams mengaku penculikan dilakukan setelah ia mengalami keguguran sekitar satu bulan sebelum menculik Mobley atau Kamiyah. Setelah penculikan itu, dia pergi ke South Carolina, dimana ia membesarkan Mobley sebagai Alexis Kelli Manigo sampai penangkapannya pada 2017.
Daily Mail pada 5 Mei 2018, melaporkan Williams akan dijatuhi hukuman. Bila terbukti bersalah, Williams dapat dihukum hingga 22 tahun penjara atas dakwaan penculikan.

Pada persidangan tersebut, Williams juga meminta maaf kepada Shanara Mobley, yang sehari sebelumnya bersaksi  dan meminta l Williams harus menerima hukuman mati.

Namun, Kamiyah Mobley mengeluarkan permohonan luar biasa dan  meminta keringanan hukuman bagi ibu non-biologisnya, Gloria Williams. Remaja itu mengatakan dia telah memaafkan penculik yang belasan tahun merawatnya sejak bayi dengan penuh cinta dan kasih sayang.

Dengan  penuh rasa sayang, Mobley memanggil Momma kepada Williams sambil menggapai ibunya yang berada di dalam terali besi mobil polisi. Saat di pengadilan, Williams melayangkan kecupan jarak jauh kepada Mobley dan dibalas dengan ucapan, “Ibu, aku mencintaimu.”

Reporter :gilz

Leave a Response