Culture

Cegah Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pemerintah Terapkan Peraturan Ini

Jakarta, Puanpertiwi.com – Demi memberikan solusi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, Negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dibutuhkan peran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan UU SPPA.

“Berkat UU SPPA yang diberlakukan sejak 31 Juli 2014, telah terjadi perubahan mindset atau paradigma, khusunya bagi para aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Asisten Deputi Perlindunan Anak Bidang Perlindungan Anak berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Ali Khasan pada kegiatan “Aktivatalk: Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara” di Jakarta, (26/1).

Ali Khasan sendiri menjelaskan jika UU SPPA mengutamakan pendekatan restoratif justice atau mengembalikan anak ke dalam keadaan semula, bukan pembalasan. Lalu, UU SPPA sendiri lebih menekankan kepentingan terbaik bagi anak, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Dalam pelaksanaannya, saat ini telah didukung melalui pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berbasis budi pekerti sehingga diharapkan mampu membantu anak – anak lepas dari permasalahan dan dapat terjun di masyarakat.

Senada dengan Ali Khasan, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ali Aulia Ramly mengatakan dalam pelaksanaan UU SPPA diperlukan peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum mengenai sistem peradilan pidana anak dan fasilitas yang ramah anak. Menurutnya, ketika pelaksanaan UU SPPA berjalan dengan baik, maka diharapkan anak tidak akan masuk dalam penjara. Masih banyak pilihan yang dapat diambil selain penjara bagi anak.

“UU SPPA di rancang agar tidak menakuti anak – anak, namun mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum. Dibutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari berbagai kelompok, dunia usaha, dan media massa untuk mengawal pelaksanaan UU SPPPA. Kemen PPPA juga mengapresiasi Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF yang telah mengadakan kegiatan Aktivatalk Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara  dan ikut memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak dan ikut mensosialisasikan UU SPPA,” tutup Ali Khasan.
Reporter: Dian/Sumber: Publikasi dan Media KPPPA

 

Leave a Response