Event & Info

Akhir Oktober Pengguna Kartu SIM Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya

Puanpertiwi.com – Pemerintah memberikan kebijakan baru bagi pengguna kartu SIM Prabayar. Bagi Anda yang suka menggonta-ganti kartu pra-bayar harus menghentikan kebiasan ini, Ladies.

Per tanggal 31 Oktober nanti, pemerintah memberikan waktu untuk melakukan melakukan registrasi ulang nomor SIM kita dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kita. Pemerintah ngasih kita waktu sampe tanggal 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang. Peraturan ini berlaku bagi pengguna nomor  prabayar, pascabayar, dan non-seluler, baik yang baru maupun lama.

Bersumber dari situs Kominfo, registrasi ulang ini penting dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan nomor pelanggan, pencegahan kejahatan siber, penipuan, ataupun penyebaran hoax.

Lalu bagaimana jika belum punya KTP? Anda tidak perlu khawatir, Anda hanya perlu menyertakan KK saja. Dari situ data kita sudah aman tersimpan karena nama dan tanggal kelahiran kita sudah tertera di sana.

Cara Mendaftar Untuk Pelanggan Baru dan Lama
Nah, untuk pendaftarannya cukup mudah kok. Anda bisa lakukan secara mandiri dengan cara SMS ke nomor 4444. Sementara untuk format penulisan ada sedikit perbedaan di setiap operator seluler.

Bagi pengguna seluler Hutchison Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo, formatnya adalah: NIK#NomorKK#. Sementara format pendaftaran bagi pelanggan baru XL Axiata adalah DAFTAR#NIK#NomorKK#.

Lalu untuk format registrasi pengguna baru Telkomsel menjadi REG#NIK#NomorKK#. Untuk pendaftaran ulang bagi pengguna lama, semua operator mempunyai format pengiriman yang sama, yakni ULANG#NIK#NomorKK#, dengan 4444 sebagai nomor tujuan SMS. Selain itu, khusus pengguna Telkomsel, perusahaan operator ini bahkan nyediain situs khusus buat kita yang mau registrasi ulang https://mobi.telkomsel.com/ulang.

Selain melalui SMS, registrasi kartu SIM juga bisa dilakukan pelanggan di gerai masing-masing operator. Pendaftaran di gerai dinilai lebih aman dan praktis karena jika ada kendala akan langsung dibantu oleh pihak operator. Bagi Warga Negara Asing juga bisa melakukan registrasi ulang di gerai operator.

Untuk satu NIK bisa didaftarkan di banyak kartu SIM. Tapi, hanya dengan 3 nomor pertama bisa registrasi sendiri. Sementara untuk kartu SIM ke-4 dan seterusnya harus daftarkan di gerai operator.

Jika sampai tanggal 28 Februari 2018 tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik Anda tidak akan bisa digunakan lagi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas PM No 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.

Reporter: Dian

Leave a Response